Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pertamina - Kejati Riau Teken MoU 

Di Baca : 4790 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau DR Mia Amiati SH MH (kanan) dan General Manager PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II Sigid Widijantojo (kiri). 

"Setelah melewati rangkaian persiapan di antara kedua belah pihak, Alhamdulillah hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena akhirnya Nota Kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat terlaksana. Semoga momen ini semakin mempererat sinergi yang telah terjalin selama ini," kata Sigid. 

Lebih lanjut Ia menjelaskan risiko hukum yang mungkin muncul di tengah operasional bisnis Pertamina ini tentunya sedikit banyak akan mempengaruhi peran dan fungsi Pertamina RU II, sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memasok hingga 20 persen kebutuhan energi Indonesia. 

Melalui kerjasama ini, ia berharap agar operasional bisnis Pertamina khususnya Pertamina RU II dapat terjaga dan terlindungi. 

Aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik hukum litigasi maupun non litigasi, optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan dukungan keterangan saksi ahli terkait penanganan perkara pidana maupun perdata adalah beberapa aspek yang dituangkan dalam nota kesepakatan ini. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar